Sampai dengan 8 April 2019, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 106 perusahaan.
Terdapat penambahan tujuh penyelenggara fintech dalam daftar, yaitu Cairin, Batumbu, EmpatKali, Jembatan Emas, KlikUMKM, Kredible, Klik Kami
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Informasi selengkapnya silakan lihat tabel atau unduh file pdf pada lampiran.
Sumber : https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Penyelenggara-Fintech-Terdaftar-di-OJK-per-8-April-2019.aspx
Download Dokumen
Penerbitan Surat Keterangan Penelitian
Senin, 17 Februari 2025
Realisasi investasi PMA dan PMDN Tahun 2024
Rabu, 05 Februari 2025
IKU Tahun 2025 - 2026
Kamis, 30 Januari 2025
Rancangan Akhir Rencana Kerja (RENJA) DPMPTSP Provinsi Riau Tahun 2025
Jumat, 24 Januari 2025
Rekapitulasi Pengaduan 2024 TW 3
Senin, 11 November 2024