Berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf b Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Tugas dan Fungsi KPK:
UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
1. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi TPK
2.Koordinasi dengan instansi pelaksana pemberantasan TPK dan instansi pelaksana pelayanan publik
3.Monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah
4.Supervisi terhadap instansi pelaksana pemberantasan TPK
5.Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK
6.Melaksanakan penetapan hakim dan putusan yang telah inkracht
Selasa, 29 November 2016 - 12:41:pm WIB
Jumat, 29 Juli 2022 - 11:57:am WIB
Kamis, 27 Oktober 2022 - 04:07:am WIB
Jumat, 26 Februari 2021 - 03:53:pm WIB
Download Dokumen
Penerbitan Surat Keterangan Penelitian
Senin, 17 Februari 2025
Realisasi investasi PMA dan PMDN Tahun 2024
Rabu, 05 Februari 2025
IKU Tahun 2025 - 2026
Kamis, 30 Januari 2025
Rancangan Akhir Rencana Kerja (RENJA) DPMPTSP Provinsi Riau Tahun 2025
Jumat, 24 Januari 2025
Rekapitulasi Pengaduan 2024 TW 3
Senin, 11 November 2024