DPMPTSP Provinsi Riau Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Kabupaten Lamandau dalam Studi Banding Peningkatan Layanan Perizinan
Pekanbaru – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau menerima kunjungan kerja Ketua Komisi III dan anggota DPRD Kabupaten Lamandau dalam rangka studi banding terkait peningkatan layanan perizinan. Pertemuan ini berlangsung di kantor DPMPTSP Provinsi Riau dan membahas berbagai aspek strategis dalam optimalisasi layanan perizinan guna mendukung iklim investasi yang lebih baik.
Salah satu topik utama yang dibahas adalah mengenai mekanisme pemberian izin usaha pertambangan khususnya Galian C. DPMPTSP Provinsi Riau menjelaskan bahwa proses perizinan harus mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk kepatuhan terhadap aspek lingkungan dan tata ruang. Proses perizinan ini juga memerlukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan agar sesuai dengan izin yang diberikan menjadi perhatian utama dalam diskusi ini.
DPRD Kabupaten Lamandau turut menyoroti permasalahan kebun yang berada dalam kawasan hutan yang dikelola oleh koperasi maupun masyarakat. Dalam pembahasannya, DPMPTSP Provinsi Riau menjelaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk perizinan yang dikeluarkan oleh kementerian terkait. Selain itu, perhatian juga diberikan pada masyarakat yang telah bermukim di kawasan hutan agar mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Upaya legalisasi terhadap kawasan pemukiman dan perkebunan yang telah lama ada menjadi salah satu solusi yang tengah diupayakan agar masyarakat dapat memperoleh hak pengelolaan yang sah.
Masalah pertambangan emas tanpa izin (PETI) menjadi perhatian utama dalam pertemuan ini. DPRD Kabupaten Lamandau ingin mengetahui langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengatasi aktivitas pertambangan ilegal yang sering menimbulkan dampak lingkungan dan sosial. DPMPTSP Provinsi Riau menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif PETI. Selain itu, program pemberdayaan ekonomi alternatif bagi masyarakat juga menjadi solusi yang perlu terus dikembangkan. Salah satu langkah yang disarankan adalah memberikan opsi legalisasi bagi para penambang melalui mekanisme izin pertambangan rakyat yang sesuai dengan peraturan pemerintah, sehingga aktivitas ekonomi dapat tetap berjalan tanpa merusak lingkungan.
Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi kedua daerah untuk saling bertukar pengalaman dalam meningkatkan efektivitas layanan perizinan. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lamandau mengapresiasi keterbukaan DPMPTSP Provinsi Riau dalam berbagi wawasan dan strategi yang telah diterapkan.
“Studi banding ini memberikan banyak wawasan bagi kami dalam merancang kebijakan yang lebih baik untuk peningkatan layanan perizinan di Kabupaten Lamandau. Kami berharap dapat menerapkan beberapa inovasi yang telah diterapkan di Riau,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lamandau.
Dengan adanya diskusi dan kolaborasi yang konstruktif ini, diharapkan kedua daerah dapat terus bersinergi dalam meningkatkan pelayanan publik, menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta memastikan perizinan usaha berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selasa, 02 Februari 2021 - 09:56:am WIB
Kamis, 27 Oktober 2022 - 04:07:am WIB
Rabu, 05 April 2017 - 01:08:pm WIB
Rabu, 05 April 2017 - 12:33:pm WIB
Download Dokumen
Penerbitan Surat Keterangan Penelitian
Senin, 17 Februari 2025
Realisasi investasi PMA dan PMDN Tahun 2024
Rabu, 05 Februari 2025
IKU Tahun 2025 - 2026
Kamis, 30 Januari 2025
Rancangan Akhir Rencana Kerja (RENJA) DPMPTSP Provinsi Riau Tahun 2025
Jumat, 24 Januari 2025
Rekapitulasi Pengaduan 2024 TW 3
Senin, 11 November 2024